Cerita Menpan-RB Didatangi Ormas Bahas Guru Agama

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 28 September 2018 19:17 WIB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dani/Okezone)
Share :

Seperti yang diberitakan Okezone, Pemerintah menyadari tidak semua Tenaga Honorer Kategori II (KII) bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini.

Terhadap yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS ini, pemerintah memberikan peluang bagi Tenaga Honorer KII untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K itu.

“Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai penglolaan manajemen PPPK-nya. Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima Haria Wibisana.

Khusus untuk tenaga guru, untuk tenaga honorer KII yang masih memenuhi syarat usia, menurut Kepala BKN itu, bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan pada tahun ini. Sedangkan untuk yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, nanti setelah RPP ini ditetapkan bisa mengikuti ujian P3K.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya