JAKARTA - Pemerintah telah membuka 238.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dari jumlah tersebut, 51.271 formasi di antaranya untuk 76 kementerian/lembaga, sementara sisanya 186.744 formasi untuk 525 pemerintah daerah (pemda).
Pada tahun ini, penerimaan CPNS difokuskan untuk formasi tenaga pendidikan seperti guru hingga dosen. Tercatat, sebanyak 112.000 kuota akan dialokasikan untuk guru honorer (termasuk guru agama/madrasah) yang belum diangkat menjadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengaku telah didatangi berbagai ormas perihal alokasi guru agama atau madrasah dalam penerimaan CPNS 2018.
"Saya didatangi ormas. Ditanya, 'Bagaimana guru-guru madrasah?' Saya jawab 'Sudah disiapkan'," kata Syafruddin di Kemenpan-RB Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Baca Juga: Kemenag Akan Terima 17.175 CPNS, Terbanyak untuk Guru
Sekadar informasi, Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan jumlah formasi terbesar di antara 76 kementerian/lembaga (K/L) dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, yaitu sebanyak 17.175 orang.
“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai Kementerian Agama tahun anggaran 2018,” kata kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan.
Dari jumlah 17.175 CPNS yang akan diterima itu, menurut Nurkholis, alokasi terbesar diperuntukkan bagi guru dan dasar. Dia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 formasi dosen.
“Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU),” ujar Nukholis.
Baca Juga: Pemerintah Setuju Angkat 100.000 Guru Honorer Jadi PNS
Seperti yang diberitakan Okezone, Pemerintah menyadari tidak semua Tenaga Honorer Kategori II (KII) bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini.
Terhadap yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS ini, pemerintah memberikan peluang bagi Tenaga Honorer KII untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K itu.
“Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai penglolaan manajemen PPPK-nya. Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima Haria Wibisana.
Khusus untuk tenaga guru, untuk tenaga honorer KII yang masih memenuhi syarat usia, menurut Kepala BKN itu, bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan pada tahun ini. Sedangkan untuk yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, nanti setelah RPP ini ditetapkan bisa mengikuti ujian P3K.
Baca Juga: Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Gajinya Bakal seperti PNS?
Ditegaskan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan Undang-Undang untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar.
“Jadi itu tetap harus dilakukan dan juga sesuai dengan kebutuhan,” kata Bima Haria seraya menambahkan, kebutuhan itu nanti akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar sekarang, kekurangannya berapa, kemudian dari tenaga honorer itu akan dilakukan tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(Dani Jumadil Akhir)