JAKARTA - CEO Tesla, Elon Musk,memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut karena dirinya ingin fokus menyelesaikan gugatan Securities and Exchange Commission (SEC) atau semacam badan pengawas pasar modal di Amerika Serikat. Elon Musk dituding melakukan penipuan sekuritas.
Dilansir Okezone dari NPR, Minggu (30/9/2018), di bawah ketentuan penyelesaian, Elon Musk telah setuju untuk mundur sebagai CEO perusahaan berbasis Silicon Valley itu.
Baca Juga: Elon Musk, Bos Tesla Dituduh Melakukan Penipuan Sekuritas
Perusahaan Tesla dan Elon Musk masing-masing akan membayar denda terpisah sebesar USD20 juta atau Rp293 miliar (Rp14.500 per USD), SEC mengatakan dalam siaran pers, Musk akan mengundurkan diri dalam waktu 45 hari. Setelah itu, dia tidak memenuhi syarat untuk terpilih kembali menjadi ketua selama tiga tahun.