"Tapi instruksi saya kepada seluruh jajaran, untuk cari pasal yang memaksimalkan hukuman. Jadi tetap ada di dalam rambu-rambu itu (sesuai dengan aturan yang mengatur ASN)," kata dia.
Baca Juga: Tiba di KPK, Pejabat Pajak Ambon-Papua yang Kena OTT Langsung Diperiksa Intensif
Sri Mulyani pun menyatakan, dirinya menyesalkan masih terdapat jajaran pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam kasus korupsi. "Pengkhianatan dalam bentuk korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak hanya memalukan mereka dan keluarganya, tetapi juga memalukan seluruh intisitusi. Saya sangat kecewa tentunya," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)