Pelindo I Ditunjuk sebagai Operator Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 10:11 WIB
Pelabuhan (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya, pemerintah memandang perlu melakukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.

“Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini, seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (12/10/2018).

Baca Juga: Pelabuhan Pantoloan Dioptimalkan Angkut Logistik untuk Korban Bencana Palu

Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud terdiri atas Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

“Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres ini.

Pemerintah, tegas Perpres ini, menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) untuk membangunan dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Baca Juga: Layanan Pelabuhan Bakal Disetarakan dengan Fasilitas Bandara

Untuk penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero).

“Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelindo I dan PT Inalum,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjug, menurut Perpres ini, dapat bersumber dari: a. modal perusahaan; b. pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; c. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau d. pendanaan lainnya.

(Feb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya