JIMBARAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan fintech sebagai platform inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah.
OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, fintech memiliki tingkat penetrasi tinggi yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Terutama bagi segmen yang tidak memiliki akses luas terhadap keuangan seperti UMKM,” katanya dalam pembukaan seminar OJK Fintech Talk “Utilizing Fintech as a Platform for Platform for Enhancing SMEs and Islamic Financing” di Bali.
Baca Juga: Dukung Fintech, Presiden Jokowi Bakal Tiru Langkah Bill Clinton
Mempertimbangkan masih rendahnya penetrasi keuangan syariahdiIndonesia, fintechjuga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah.