Korupsi Meikarta Terciduk KPK, Saham Lippo Anjlok

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 12:48 WIB
Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Proyek Meikarta terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret saham-saham yang bernaung di PT Lippo Group, sebut saja saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan saham PT Lippo Cikarang (LPCK).

Pantauan Okezone, Jakarta, Selasa (16/10/2018), pada penutupan perdagangan sesi I, saham LPKR turun 18 poin atau 6,21% ke Rp272. Saham LPKR dibuka di level Rp278 dengan pergerakan tertinggi Rp280 dan terendah Rp256. Saat ini kapitalisasi pasar mencapai Rp6,28.

Baca Juga: Lippo Karawaci "Terhimpit" Meikarta dan Rupiah, Juga Kena Peringatan BEI

Tak berbeda dengan LPKR, saham LPCK juga anjlok 145 poin atau 10,47% ke level Rp1.240 pada sesi I. Saham LPCK dibuka di level Rp1.350 dengan pergerakan tertinggi Rp1.350 dan terendah Rp1.1250. Saat ini kapitalisasi pasar mencapai Rp863 miliar.

Seperti yang diberitakan Okezone, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional (DirOps) PT Lippo Group, Billy Sindoro (BS). KPK sendiri telah lebih dahulu menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Baca Juga: Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Ditangkap dan Langsung Diperiksa KPK

Petinggi Lippo Group tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 23. 40 WIB setelah ditangkap oleh tim. Pantauan Okezone, Billy tampak rapi dengan setelan jas dan kemeja kotak-kotak saat tiba di markas le‎mbaga antirasuah.

Namun Billy enggan membuka suara saat turun dari mobil yang ditumpanginya. Petugas KPK pun langsung menggiring Billy ke lantai dua ruang penyidikan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Capai Rp 73,4 Miliar

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya