"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
(Feb)
(Rani Hardjanti)