Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 14:33 WIB
Ilustrasi Buruh (Foto: Ant)
Share :

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya