JAKARTA - Seorang Pejabat Pemprov Jawa Barat menduga telah terjadi pelanggaran persyaratan pembangunan proyek Meikarta di Bekasi. Jika terbukti, izin superblok itu dapat dibekukan.
Dugaan itu muncul setelah KPK mengumumkan pada Senin 15 Oktober 2018, bahwa mereka sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Dadang Masoem, memaparkan pada Desember 2017 pihaknya telah menyampaikan keberatan ke Meikarta dan Kabupaten Bekasi terkait AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), andalalin (analisis dampak lalu lintas), dan pemanfaatan air tanah.
"Sudah disampaikan 'kalau Anda masih mau tetap membangun', tolong ikutin aturan-aturan yang akan kita keluarkan nanti," ujar Dadang, seperti dilancir BBC, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga: Suap Izin Meikarta, Investor Tinggalkan Saham Grup Lippo?
"Dia (Meikarta) berusaha untuk "Kenapa yang lain tidak ada masalah, yang Orange County?" Orange County tidak menggunakan kata-kata Metropolitan dan di bawah 500 hektare, itu (kewenangan) kabupaten," imbuhnya.
Dadang menjelaskan sebenarnya Pemprov Jabar tidak perlu ikut memberikan rekomendasi izin, karena luasan proyek yang di bawah 500 hektare.