Fakta soal BPJS Kesehatan yang Terus Alami Defisit

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 13:58 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Permasalahan yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara meminta agar sistem manajemen BPJS Kesehatan segera diperbaiki agar defisit tidak kembali terulang pada tahun depan.

1. BPJS Kesehatan Terus Alami Defisit Sebesar Rp4,9 Triliun

BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Pada tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran dana talangan untuk menambal defisit itu sebesar Rp4,9 triliun. “Harus kita putus tambah Rp4,9 triliun. Ini masih kurang lagi. ‘Pak masih kurang, kebutuhan bukan Rp4,9 triliun.’ Lha kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta. Mestinya ada manajemen sistem yang jelas sehingga kepastian pembayaran ini jelas,” kata Jokowi saat membuka Kongres XIV Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Jakarta Convention Center (JCC).

Baca Juga: Suntik Rp4,9 Triliun Masih Kurang, Jokowi Marahi Dirut BPJS Kesehatan

2. Defisit Jadi Persoalan Sejak Tiga Tahun Lalu

Jokowi mengatakan defisit merupakan persoalan sejak tiga tahun lalu. Apalagi menurutnya pengelolaan jaminan kesehatan di negara sebesar Indonesia tidaklah mudah. Jumlah rumah sakitnya mencapai ribuan yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. “Saya sering marahi Pak Dirut BPJS. Tapi dalam hati saya, ini manajemen negara sebesar kita tidak mudah. Artinya Dirut BPJS mengurus beberapa ribu rumah sakit. Tapi sekali lagi kalau membangun sistemnya bener , ini gampang.” “Selalu saya tekankan sistem. Selalu saya tekankan manajemen. Karena memang itu,” paparnya.

 

Jokowi mengaku sering melakukan pengecekan langsung di lapangan berkaitan dengan layanan kesehatan. Menurut dia, salah satu keluhan yang didengar saat berkunjung ke rumah sakit adalah persoalan tunggakan BPJS. “Ngerti saya. Jadi Pak Dirut rumah sakit tidak usah bicara banyak di media, saya sudah ngerti. Sebelum bapak ibu sekalian menyampaikan, saya sudah ngerti,” ungkapnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Rujukan Online

Dia menyebut kunjungan ke rumah sakit di daerah selalu mendadak untuk mendengar suara dari bawah. Dengan begitu dapat dicarikan solusi agar masalah tersebut segera selesai. “Tapi masak setiap tahun harus dicarikan solusi. Mestinya sudah rampunglah di menkes (menteri kesehatan), di Dirut BPJS. Urusan pembayaran utang rumah sakit sampai ke presiden, ini kebangetan sebetulnya. Kalau tahun depan masih diulang kebangetan,” tegasnya.

3. Persoalan Besar yang Dihadapi Rumah Sakit Di Indonesia Adalah Piutang BPJS Kesehatan

Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto mengakui bahwa salah satu persoalan besar yang dihadapi rumah sakit di Indonesia adalah piutang BPJS Kesehatan. Dia menekankan bahwa jangan sampai rumah sakit tidak boleh sakit seperti industri penerbangan. “Di samping pilotnya harus kompeten dan profesional, avturnya tidak boleh macet. Industri pelayanan tidak boleh macet. Harus serba seimbang di rumah sakit. Masalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), mohon Bapak Presiden ini ada potensi piutang yang belum dibayar sampai akhir nanti,” tuturnya.

Baca Juga: Tambal Defisit, Iuran BPSJ Kesehatan Diusulkan Naik

Dia juga mengatakan persoalan limbah medis, harus dikelola dengan baik melalui regulasi. “Nanti kami akan mengajukan kajian akademis berkaitan dengan hal ini,” ungkapnya. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai teguran Presiden tersebut tepat. Pasalnya BPJS dari tahun ke tahun ke tahun terus mengalami defisit. Dia berharap hal ini dapat ditindaklanjuti. “Harus difollow up. Bentuknya evaluasi tertulis dan terdokumentasi untuk menjadi acuan pada tahun depan. Jadi memang sudah benar presiden menegur,” ungkapnya.

4. Presiden Harus Lakukan Evaluasi

Kuntjoro mengatakan bahwa Presiden harus melakukan evaluasi tidak hanya untuk BPJS Kesehatan dan kementerian Kesehatan (Kemenkes) tapi juga instansi lain yang terlibat. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2017.

Baca Juga: Cegah Duplikasi Data Peserta, BPJS Kesehatan Pakai Nomor Induk Kependudukan

“Teguran harus juga ditujukan kepada semua instansi. Mulai dari Kemendagri, Kemenaker, Kejaksaan dan lainnya. Kenapa Kemendagri? Ini banyak pemda yang belum membayar iuran sekitar Rp800 miliar. Pun dengan perusahaan swasta yang masih banyak menunggak. Ini kejaksaan dan Menaker harus bergerak,” sebutnya. Menurut dia, adanya defisit ini merupakan dampak dari tidak adanya penyesuaian tarif. Padahal seharusnya penyesuaian tarif harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak dilaksanakan.

“Jadi siapa pun di rutnya, jika tidak ada penyesuaian tarif, akan tetap terjadi defisit,” katanya. Dia pun menyarankan agar pemerintah melakukan revisi atas PP 87/2013 agar memungkinkan bagi BPJS meminjam ke perbankan untuk membayar rumah sakit. Tentunya ini dimungkinkan jika BPJS tidak mampu membayar. “Harusnya daripada nunggu bail out, harus dibuka aturan bahwa BPJS bisa pinjam ke bank untuk dibayarkan ke rumah sakit,” tandasnya.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya