BOGOR - Kehadiran perusahaan pemberi pinjaman atau pembiayaan yang berbasis teknologi atau perusahaan Financial Technologi (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) Lending sempat mendapatkan sorotan. Sebab kemunculannya ini banyak disebut sebagai lintah darat karena bunga pinjaman yang ditawarkan terlalu tinggi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, urusan bunga pinjaman sudah diatur secara transparan oleh setiap perusahaan fintech P2P lending. Bahkan, tingkat bunga pinjaman tersebut juga sudah berdasarkan persetujuan antara lender dan borrower.
“Tingkat bunga itu ada hubungannya dengan nominal yang dipinjam, berapa tenornya dan paling penting seberapa cepat borrower mendapat pinjaman. Ya gimana kalau pinjaman dengan bunga murah, cuma lima persen tapi enggak jamin 2 minggu dapat (pinjaman),” dalam acara media gathering di Hotel Ibis Style Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018).
Baca Juga: Tumbuh Pesat, 73 Fintech P2P Lending Terdaftar di OJK
Hendrikus mencontohkan, untuk rating A biasanya memiliki bunga pinjaman sebesar 10% per tahunnya. Artinya bunga pinjaman per bulannya sekitar 0 hingga 1% per bulannya.