JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan alokasi untuk dana kelurahan di 2019. Kebijakan tersebut dibuat karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa dana kelurahan bukan seperti dana desa. Di mana dana kelurahan keinginan semua wali kota yang disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu.
"Jadi, semua wali kota itu berbicara dengan saya dan kepada Ibu Menkeu Sri Mulyani dan Pak Presiden Jokowi bahwa kelurahan itu ada semacam stimulan, itu sifatnya stimulan. Karena kelurahan adalah SKPD, sudah ada pos anggaran sendiri. Seandainya nanti rapat Ibu Menkeu dengan DPR misalnya disetujui, itu semata-mata hanyalah stimulan," kata Tjahjo di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Baca Juga: Dana Kelurahan Bereskan Masalah Kemiskinan hingga Pengangguran di Perkotaan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana kelurahan formulasi seperti alokasi dana desa. Ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, dari sisi kemiskinan, dan dari sisi ketertinggalan mereka.