JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ada dua hal yang wajib dibawa peserta CPNS agar dapat mengikuti proses SKD. Seperti yang diketahui waktu pelaksanaan SKD mulai 26 Oktober-17 November 2018.
“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ujian CPNS Dimulai 26 Oktober
Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar.
Dia menambahkan bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.