JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamasi Birokrasi Syafruddin mengemukakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pegawai pemerintah saat ini sudah dibahas dalam tahap akhir.
“Tinggal penerapan dari beberapa Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Syafruddin dalam Konperensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, yang diselenggarakan di Aula Gedung III Kemensetneg, seperti dilansir Setkab, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: Menko Luhut Umumkan Lokasi Ujian CPNS 2018, Cek Selengkapnya di Sini
Menurut Menteri PANRB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlukan untuk mengisi kekurangan pegawai dengan tenaga-tenaga kompeten.
Selain itu, keberadaan PPPK juga dapat mengakomodasi para tenaga yang sudah mengabdi lama, antara lain guru- guru honorer karena umurnya sudah lewat namun tidak lolos dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau persyaratannya kurang.