JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada Senin (29/10/2018). Suspensi ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-00014/BEI.PP1/10-2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Baca Juga: Hengky Koestanto Jadi Bos Baru TPS Food, Berikut Susunan Direksinya
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (30/10/2018), suspensi dilakukan karena perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018 dan belum melakukan pembayaran denda.
Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk di seluruh pasar terhitung perdagangan sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Baca Juga: RUPS TPS Food, Dewan Komisaris Klaim Hasil Rapat Sah
Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan, Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.
Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)