Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKPU Tiga Pilar Sejahtera Terganjal Fee Pengurus?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |22:24 WIB
PKPU Tiga Pilar Sejahtera Terganjal <i>Fee</i> Pengurus?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Setelah sempat bernapas lega dengan didapatnya persetujuan kreditor dalam rapat kreditor pada Kamis 23 Mei 2019 silam, nasib PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) belum bisa dipastikan mulus mengakhiri PKPU ini.

Perusahaan dengan kode listing AISA ini masih harus berjibaku untuk mendapatkan persetujuan pengurus terkait dengan biaya pengurusan dan honor pengurus.

Direktur Utama TPSF Hengky Koestanto menyatakan bahwa pihaknya masih mencoba mendapat keringanan dari pengurus mengenai biaya yang harus ditanggung olehnya.

"Pembicaraan awal dengan Pak Anthony Hutapea dan Pak Rizky Dwinanto selaku pengurus memang meminta sekitar hampir 60M, atau kurang lebih 2.5% dari total utang. Namun kalau segitu kita tidak sanggup untuk membayar, ganjalannya sampai sekarang masih di situ. Dengan kondisi finansial TPSF saat ini, kami seperti sudah jatuh tertimpa tangga," kata Hengky dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Mengenai besaran fee pengurus ini sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 tahun 2017 memang sudah mengatur besaran biaya pengurus. Dalam aturan tersebut, memang dimungkinkan untuk dibebankan biaya pengurus sebesar maksimal 5.5% dari total utang jika PKPU berakhir dengan perdamaian.

Uang

Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Karyawan Taro Tergantung UOB

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement