Baca Juga: Besok UMP DKI Rp3,9 Juta Diumumkan, Buruh Juga Dapat Subsidi
Sebelumnya, pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan pada tahun depan naik 8,03%.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.
(Dani Jumadil Akhir)