UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 18:24 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 Baca Juga: Besok UMP DKI Rp3,9 Juta Diumumkan, Buruh Juga Dapat Subsidi

Sebelumnya, pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan pada tahun depan naik 8,03%.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya