Besok UMP DKI Rp3,9 Juta Diumumkan, Buruh Juga Dapat Subsidi

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 25 Oktober 2018 11:38 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2019 sebesar Rp3.940.973,06 pada Jumat (26/10/2018) atau besok.

Selain UMP, buruh juga akan menerima subsidi dari Pemprov DKI. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI kemarin dewan pengupahan tidak dapat menetapkan satu angka kenaikan UMP 2019 ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah yang memimpin sidang menyepakati tiga besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada gubernur untuk selanjutnya gubernur yang menetapkan besaran UMP 2019.

 Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

Sebelum me netapkan besaran UMP, Anies hadir di ruang rapat dewan pengupahan untuk memberikan pengarahan. Dalam arahannya Anies menekankan Pemprov DKI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta khususnya yang ber penghasilan rendah atau setara dan di bawah UMP.

Pemprov DKI akan memberikan subsidi m elalui program kartu pekerja demi mengurangi biaya hidup seperti kebutuhan perumahan melalui program DP 0 Rupiah, subsidi pangan, pendidikan, dan transportasi. “Ini merupakan bentuk negara hadir untuk membantu menyejahterakan masyarakatnya,” kata Sarman di Jakarta kemarin.

Selanjutnya masing-masing unsur menyampaikan besaran kenaikan UMP 2019. Pengusaha mengajukan kenaik an di bawah PP No 78 Tahun 2015 sekitar 5% dari UMP tahun berjalan menjadi Rp3.830.436,75 dengan alasan beban berat yang ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah karena industri masih banyak tergantung bahan baku impor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya