JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2019 yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2019 UMP mengalami sebesar 8,03%.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, formula kenaikan upah minimum memberi kepastian kepada pengusaha soal kenaikan upah. Hal ini berdampak baik pada perencanaan bisnis ke depannya.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula yakni, upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.