UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2018 16:08 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Maka dengan peningkatan produktivitas, diharapkan pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja negara lainnya.

"Pengukuran dari segi produktivitas juga perlu dipikirkan, kalau tidak perbandingan antara produktivitas dan cost makin lama makin merenggang," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah provinsi akan mengumumkan nominal dari kenaikan UMP pada 1 November 2018 mendatang. Nantinya, keputusan tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya