UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2018 16:08 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2019 yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2019 UMP mengalami sebesar 8,03%.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, formula kenaikan upah minimum memberi kepastian kepada pengusaha soal kenaikan upah. Hal ini berdampak baik pada perencanaan bisnis ke depannya.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?

Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula yakni, upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.

"Buat pengusaha itu sebenarnya sudah bagus. Jadi kita tidak lagi melihat kenaikan upah tiba-tiba 20%-30%, apalagi kita tahu masa-masa pilkada biasanya kenaikan jadi uncontrollabel," kata dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dia menyatakan, pengusaha juga sudah bisa memperkirakan kenaikan UMP di tahun mendatang berasa di kisaran 8%. "Kita tahu kenaikan ini memang sudah tergambar antara 8%-9%," ujarnya.

Meski demikian, Rosan memberi catatan, bahwa kenaikan UMP juga harus dibarengi peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, selama ini produktivitas pekerja Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Baca Juga: Menanti Kenaikan UMP 2019 yang Ditetapkan 8,03%

Maka dengan peningkatan produktivitas, diharapkan pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja negara lainnya.

"Pengukuran dari segi produktivitas juga perlu dipikirkan, kalau tidak perbandingan antara produktivitas dan cost makin lama makin merenggang," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah provinsi akan mengumumkan nominal dari kenaikan UMP pada 1 November 2018 mendatang. Nantinya, keputusan tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya