Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
Unsur serikat pekerja mengajukan besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survei KHL yang dilaksanakan dewan pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei sebesar Rp3.908.020 dikali 8,03% menjadi Rp4.221.834,06 kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM 3,6%, maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan serikat pekerja sebesar Rp4.373.820,02.
Sementara unsur pemerintah mengajukan besaran kenaikan UMP 2019 sesuai PP No 78 Tahun 2015 sekitar 8,03% menjadi Rp3.940.973,06.
Andri menuturkan, rapat dewan pengupahan berjalan lancar. Termasuk pen dapat pemerintah ihwal peng ganti pendapatan buruh bilamana kepu tusan UMP tidak seperti apa yang diinginkan buruh. Pemprov DKI menginginkan pendapatan buruh yang biasa dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti transportasi, pangan, dan pendidikan ditanggung melalui subsidi.
Berbeda dari tahun sebelumnya, buruh yang berpenghasilan UMP plus 10% akan mendapatkan subsidi ter sebut. “Tahun lalu kan hanya yang UMP yang dapat subsidi. Kami ingin memberikan kepada seluruh buruh di atas UMP 10% juga menikmati subsidi itu,” katanya. (Bima Setiyadi)
(Dani Jumadil Akhir)