JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur DKI nomor 114 tahun 2018 yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenegakerjaan, bahwa akan diumumkan serentak tanggal 1 November 2019.
"Jadi besaran UMP Jakarta sesuai dengan Pergub sebesar Rp3.940.000 naik 8,03% dari tahun lalu, sebesar Rp3.648.035," kata Saifullah di Balaikota, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini
Dengan kenaikan upah tersebut, Dia berharap DKI Jakarta semakin maju dan bahagia warganya. "Semoga kenaikan ini, bisa membuat bahagia warga Jakarta," jelasnya.