Sebelumnya, Pemprov DKI, hari ini segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 dan pada tahun 2019 UMP DKI Jakarta 2019 akan diusulkan naik 8,03% menjadi Rp3.940.000.
Baca Juga: UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)