Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 14:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: Okezone
Share :

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: UMP Bangka Belitung Rp2,97 Juta, Berlaku 1 Januari 2019

“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. ‎Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10) lalu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya