PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah Babel 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan, berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," tuturnya, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta
Fatah memaparkan bahwa perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.