UMP Bangka Belitung Rp2,97 Juta, Berlaku 1 Januari 2019

Arsan Mailanto, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 08:30 WIB
Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah (Foto: Arsan/Okezone)
Share :

Maka lanjutnya, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan plus (upah minimum tahun berjalan dikali (inflasi + pertumbuhan produk domestik bruto).

"Jadi pada formulasi perhitungan UMP Babel tahun 2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, sehingga UMP tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%,” jelas Wagub.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka nasional yang seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah. Atas perhitungan kenaikan UMP tahun 2019, sebab kata Wagub bahwa hal ini ditunggu oleh masyarakat yang berkepentingan.

Baca Juga: UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya