YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019 sebesar Rp.1,570 juta.
Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.
“UMP DIY sudah ditetapkan dengan Sk gubernur,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis(1/11/2018).
Baca Juga: UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta
Menurut Andung, penentuan besaran UMP ini mengikuti regulasi yang ada yakni, PP No 78 tahun 2018 tentang pengupahan.