UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 21:19 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019 sebesar Rp.1,570 juta.

Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.

“UMP DIY sudah ditetapkan dengan Sk gubernur,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis(1/11/2018).

 Baca Juga: UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta

Menurut Andung, penentuan besaran UMP ini mengikuti regulasi yang ada yakni, PP No 78 tahun 2018 tentang pengupahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya