Di mana Menakertrans sudah menetapkan kenaikan upah dari 2018 sekitar 8,03%. Sehingga aturan inilah yang dipakai untuk menetapkan besaran UMP dan UMK (Upah minimum Kabupaten) yang akan berlaku di lima kabupaten/kota di DIY.
Sesuai kesepakatan yang sudah ada, UMK Kota Yogyakarta Rp1,846 juta, Kabupaten Sleman Rp1,701 juta, Kabupaten Bantul Rp1,649 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,613 juta dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,572 juta.
Baca Juga: Tok, UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
Diakuinya kenaikan dan keputusan menetapkan UMP ini diwarnaiu pro dan kontra. Salah satunya dari para buruh yang tergabung dalam SPSI. Namun peemrintah tidak bisa berbuat banyak, karena regulasi peningkatan upah sudah ada aturannya.
Namun untuk penentuan UMP 2020 mendatang akan dilakukan survey yang lebih mendetail. Selama ini Yogyakarta masih menjadi provinsi yang UMPnya paling rendah. Kondisi ini tidak lepas dari harga makanan yang cenderung lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sehingga nantinya yang sangat mungkin disesuaikan adalah pada survey non pangan.