JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.000 atau naik 8,03% dari tahun lalu yang sebesar Rp3.648.035.
Berikut ini fakta-fakta UMP mulai diketok yang dirangkum Okezone Finance, Senin (5/11/2018).
1. Kenaikan UMP 3,9 juta Sesuai Regulasi yang Ada
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan UMP sebesar Rp3,9 juta, sesuai regulasi yang ada. Dan suatu keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap para pekerja dengan fasilitas seperti kartu pekerja.
"Jadi, kenaikan UMP 8,03% itu bukan untuk menenangkan para buruh, melainkan sesuai regulasi. Jadi kami mohon agar tidak ada demo, karena ini keputusan bersama, kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
2. UMP Jadi Naik 3,9 juta Merupakan Keputusan Bersama
Saefullah menjelaskan, kenaikan UMP Rp3,9 juta naik sebesar 8,03%, merupakan keputusan bersama. "Sehingga semua stakeholder, baik perusahaan maupun buruh diminta untuk mematuhi ketetapan itu," jelasnya.
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019.
3. Sesuai Keputusan Gubernur DKI No.114 Tahun 2018
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur DKI nomor 114 tahun 2018 yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenegakerjaan, bahwa akan diumumkan serentak tanggal 1 November 2019.
"Jadi besaran UMP Jakarta sesuai dengan Pergub sebesar Rp3.940.000 naik 8,03% dari tahun lalu sebesar Rp3.648.035," kata Saifullah.
4. Gubernur Anis Berkomitmen Akan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jakarta Khusus
Sebelum menetapkan besaran UMP, Anies hadir di ruang rapat dewan pengupahan untuk memberikan pengarahan. Dalam arahannya Anies menekankan Pemprov DKI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta khususnya yang berpenghasilan rendah atau setara dan di bawah UMP.
Baca Juga: UMP DKI 2019 Rp3,9 Juta, Apakah Bisa Bertahan Hidup?
Pemprov DKI akan memberikan subsidi melalui program kartu pekerja demi mengurangi biaya hidup seperti kebutuhan perumahan melalui program DP 0 Rupiah, subsidi pangan, pendidikan, dan transportasi. “Ini merupakan bentuk negara hadir untuk membantu menyejahterakan masyarakatnya,” kata Sarman di Jakarta kemarin.
5. Pengusaha Ajukan Kenaikan di Bawah PP No.78 Tahun 2015 Sekitar 5%
Selanjutnya masing-masing unsur menyampaikan besaran kenaikan UMP 2019. Pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP No 78 Tahun 2015 sekitar 5% dari UMP tahun berjalan menjadi Rp3.830.436,75 dengan alasan beban berat yang ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah karena industri masih banyak tergantung bahan baku impor.
(Feb)
6. Unsur Serikat Kerja Ajukan Besaran Kenaikan UMP Sesuai Rumusan Survei KHL
Unsur serikat pekerja mengajukan besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilaksanakan dewan pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei sebesar Rp3.908.020 dikali 8,03% menjadi Rp4.221.834,06 kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM 3,6%, maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan serikat pekerja sebesar Rp4.373.820,02.
Sementara unsur pemerintah mengajukan besaran kenaikan UMP 2019 sesuai PP No 78 Tahun 2015 sekitar 8,03% menjadi Rp3.940.973,06.
7. Tahun Lalu Hanya UMP yang Dapat Subsidi
Berbeda dari tahun sebelumnya, buruh yang berpenghasilan UMP plus 10% akan mendapatkan subsidi tersebut. “Tahun lalu kan hanya yang UMP yang dapat subsidi. Kami ingin memberikan kepada seluruh buruh di atas UMP 10% juga menikmati subsidi itu,” katanya.
8. UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019 sebesar Rp.1,570 juta.
Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.
“UMP DIY sudah ditetapkan dengan Sk gubernur,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis(1/11/2018).
9. UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan.
Besaran nominal UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 8% dari tahun lalu yang sebesar Rp2.824.286.
10. UMP Jawa Tengah Rp1,6 Juta Berlaku Tahun Depan
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.
Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.
"Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu, Kamis (1/11/2018).
11. Sah, UMP Jawa Barat 2019 Sebesar Rp1,6 Juta
Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.668.372,83 atau 8,03% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67.
Penetapan UMP ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
12. UMP Bangka Belitung Rp2,97 Juta, Berlaku 1 Januari 2019
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah Babel 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan, berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," tuturnya, Kamis (1/11/2018).'
(Feb)
(Rani Hardjanti)