Kapal Feri Merak-Bakauheni Wajib Berukuran 5.000 Gt

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 18:11 WIB
Ilustrasi Kapal: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan setiap pengoperasian kapal feri di lintas Merak-Bakauheni (Jakarta-Lampung) menggunakan ukuran kapal minimal 5.000 gross ton (GT).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kewajiban pengoperasian kapal feri tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 88/2014.

"Jadi, para operator kapal telah kami berikan tenggat waktu empat tahun sejak keputusan tersebut berlaku pada 24 Desember 2014. Dan nantinya akan diberlakukan kewajiban setiap pengoperasian kapal feri itu pada tanggal 24 Desember 2018," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga: Cikarang Waterways, Jalur Khusus Angkutan Kontainer di Sungai dan Laut

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyuruh para operator kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (INFA), untuk mengganti kapal baru atau meningkatkan tonase kapal menjadi 5.000 GT.

"Kita (Kemenhub), tidak ada penambahan kapal karena telah dilakukan moratorium untuk penerapan kewajiban kapal 5.000 GT, sejak 2014," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya