BEKASI – Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi belum menerima gaji selama satu bulan (Oktober). Bukan hanya pegawai kontrak, tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) juga telat di berikan, padahal besarannya sudah dipotong 40% oleh pemerintah daerah.
“Jangankan gaji bulan Oktober, penandatanganan berkas gaji saja belum kita tanda tangani. Seharusnya berkas sudah kita teken akhir Oktober lalu,” kata AG, 28, pegawai kontrak di Kota Bekasi.
Baca Juga: Daftar Gaji Karyawan 2018 dari yang Paling Kecil hingga Terbesar
Dia terpaksa menggunakan uang tabungan sebesar Rp5 juta untuk menutupi kebutuhan keluarga bulan ini. Seharusnya gaji Oktober sudah diterima pegawai kontrak pada 1-3 November ini. Dia tidak tahu sampai kapan gajinya dibayarkan oleh pemerintah daerah. AG dan rekan-rekannya juga tidak mendapat informasi lebih lanjut dari Pemkot Bekasi.