"Perkembangan internet itu kan kadang enggak bisa tahu arahnya ke mana. Jadi kalau (undang-undang) dibuat terlalu kaku, nanti (ekonomi kreatif) enggak bisa berkembang, ini harus fleksibel sekali," jelasnya.
Dia pun meyakini payung hukum untuk ekonomi kreatif akan rampung di awal tahun 2019. Kemudian, akan dilengkapi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
"Saya yakin (selesai pembahasan) awal tahun depan, kuartal (pertama) tahun depan," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)