Sementara Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Laode Ida mengatakan, apapun kebijakannya nantinya jangan sampai menganggu peserta CPNS yang lolos passing grade SKD. Karena jika itu terjadi akan ada kekisruhan-kekisruhan lagi yang akan terjadi.
"Kami setuju dengan prinsip bahwa dan tidak akan diganggu yang memenuhi standar kompetensi dasar yang sudah ditetapkan," ucapnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)