Ada 2 Penilaian Baru, Bagaimana Kelulusan Peserta CPNS 2018?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 12 November 2018 19:57 WIB
Foto: Peserta Ujian CPNS (Taufik/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan dua opsi untuk mengakomodir para peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tidak lulus passing grade. Dua opsi tersebut adalah penurunan passing grade atau pemeringkatan.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatamaja mengatakan, kedua opsi tersebut hanyalah untuk memenuhi formasi untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Artinya, aturan ini tidak menjadi acuan bagi para peserta untuk lolos seleksi CPNS secara keseluruhan.

Baca Juga: Tingkat Kelulusan Seleksi CPNS 2018 Rendah, Kemenpan RB Siapkan Dua Opsi

Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017. Dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.

"Ada beberapa tahapan pertama seleksi kompetensi dasar dan SKB. Aturan ini (untuk) mengisi (formasi) SKB ini," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya