BEI Suspensi Saham Arkadia Digital

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 10:48 WIB
IPO Arkadia Digital Media (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) yang baru saja listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa 18 September 2018.

Melansir keterbukaan BEI, Selasa (13/11/2018), telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DIGI. Dalam rangka cooling down, BEI pun memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Arkadia Digital.

Penghentian sementara saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham DIGI.

Baca Juga: Baru Jadi Tamu di BEI, Saham Arkadia Digital Media Masuk UMA

BEI pun menghimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sebelumnya, Saham PT Arkadia Digital Media Tbk yang baru saja listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa 18 September 2018, sudah dikenakan Unusual Market Activity (UMA). Penyebabnya adalah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham tersebut di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DIGI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan, seperti terungkap dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: Melantai di Bursa, Saham Arkadia Melonjak 70%

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tutupnya.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya