JAKARTA - Saham PT Arkadia Digital Media Tbk yang baru saja listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa 18 September 2018, sudah dikenakan Unusual Market Activity (UMA). Penyebabnya adalah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham tersebut di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DIGI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan, seperti terungkap dalam keterbukaan informasi, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga: Melantai di Bursa, Saham Arkadia Melonjak 70%
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tutupnya.

Arkadia Digital Media resmi mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di BEI. Saham perseroan dicatatkan dengan kode DIGI sebagai perusahaan ke-37 yang melantai di bursa tahun 2018.