JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) yang baru saja listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa 18 September 2018.
Melansir keterbukaan BEI, Selasa (13/11/2018), telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DIGI. Dalam rangka cooling down, BEI pun memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Arkadia Digital.
Penghentian sementara saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham DIGI.
Baca Juga: Baru Jadi Tamu di BEI, Saham Arkadia Digital Media Masuk UMA
BEI pun menghimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebelumnya, Saham PT Arkadia Digital Media Tbk yang baru saja listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa 18 September 2018, sudah dikenakan Unusual Market Activity (UMA). Penyebabnya adalah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham tersebut di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DIGI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan, seperti terungkap dalam keterbukaan informasi.