Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun ada sistem baru, nantinya tidak akan mengganggu para peserta yang sudah lulus passing grade. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sendiri agar meskipun nantinya sistem baru tersebut dikeluarkan tidak akan menganggu peserta yang sudah lolos SKD terlebih dahulu.
"Yang lulus passing grade awal? Pasti kita lindungi previllage mereka. Tapi ini selesai elum selesai lho. Jadi kalau di SKB dia gak perform ya nggak lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Angka Kelulusan CPNS Hanya 8,5%, Kemenkeu Kirim Surat Cinta ke Kemenpan RB
Adapun teknisnya adalah nantinya para lolos Passing grade pada saat mengikuti SKB akan diadukan dengan sesama peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade. Sedangkan jika yang lolos dengan kebijakan baru akan diadukan kembali dengan sesama peserta dengan menggunakan kebijakan baru ini.