Artinya, para peserta yang lolos passing grade SKD tidak perlu khawatir akan tersaingi. Sebab, pemerintah sengaja menyiapkan skema khusus agar tidak ada keberatan dari peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade.
Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang pun nantinya mereka yang lolos berdasarkan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi. Jika ada kekurangan formasi barulah akan diisi oleh mereka yang lolos SKD berdasarkan kebijakan baru.
Namun mereka yang lolos SKD berdasarkan aturan baru ini juga tidak mudah untuk mengisi formasi tersebut. Selain karena harus menunggu, mereka juga harus dites kembali dan bersaing dengan para peserta yang lolos berdasarkan aturan baru tersebut.
"Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)