SURABAYA - Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), artinya Merpati bisa beroperasi kembali. Putusan tersebut disambut positif oleh pihak Merpati.
Baca Juga: Terbang Lagi, Merpati Incar Rute Ini
"Kita sampaikan terima kasih pada majelis atas putusan yang telah dibacakan tadi. Pertimbangan dari majelis hakim dalam mengambil keputusan sangat memenuhi unsur yang kita harapkan," terang Kuasa Hukum PT Merpati Nusantara Airlines Rizky Dwinanto saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Menurut Rizky, dirinya akan terus mencoba komunikasi dengan pihak-pihak yang belum mendapatkan esensi dari apa maksud dari proposal perdamaian. Ini merupakan perjuangan yang tidak mudah, melainkan letih dan bekerja keras.
"Ahamdulillah puji syukur pada Allah. Allah beri kita kesempatan untuk bisa beroperasi kembali. Selanjutnya kami akan semaksimal mungkin untuk memenuhi janji-janji yang ada dalam proposal perdamaian," ungkapnya.