ST-002 adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas early redemption. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST-002 oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo.
Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap mitra distribusi dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk early redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.
“Minimum pemesanan ST-002 adalah Rp 1 juta, sementara maksimum pemesanan mencapai Rp 3 miliar. Melalui investasi Sukuk Tabungan, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada warga negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional,” kata dia.
Hasil investasi Sukuk Tabungan, lanjutnya, akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga investasi memang berasal dari warga negara Indonesia dan merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.
Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).