YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech

, Jurnalis
Senin 19 November 2018 13:08 WIB
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, sepanjang tahun ini telah menerima 200 aduan dari masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, jenis pengaduan menyangkut bunga pinjaman yang mencekik dan teror dari perusahaan fintech karena telat membayar utang. Untuk teror, pengaduan yang masuk ke YLKI dilakukan perusahaan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, penyebaran foto pribadi nasabah ke beberapa pihak sebagai ancaman agar membayar utang.

Baca Juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo

"Pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto, dalam salah satu aduan nasabah perempuan disebar fotonya dengan berbaju minim, itu kan bentuk tekanan," ujarnya dikutip dari Harian Neraca, Senin (19/11/2018).

Tulus menuturkan, terkait bunga tinggi, YLKI telah merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaturnya agar masyarakat tak terjebak. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham dengan teknologi.

Dengan begitu, tak sedikit masyarakat yang hanya tahu meminjamnya saja, tapi tidak detil dalam membaca syarat dan ketentuan yang diatur perusahaan. "OJK baiknya atur karena di tengah literasi yang rendah, banyak masyarakat terkena eksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal," ujarnya.

Selain soal fintech, YLKI juga menerima banyak aduan soal e-commerce. "Kalau fintech aduannya 40 %, e-commerce ini 16% lah kira-kira dari total aduan," katanya.

Jenis pengaduan dari masyarakat seputar e-commerce umumnya berkaitan dengan barang yang tak terkirim, rusak, dan tak sesuai dengan pesanan. Sayangnya, dia belum bisa merinci jumlah aduan e-commerce hingga pertengahan November ini.

Baca Juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan lembaganya tak bisa membatasi pemberian imbal hasil investasi perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech P2P lending kepada investor. Sebab, imbal hasil merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan investor atau pemberi pinjaman (lender).

"Prioritas OJK adalah memastikan perusahaan fintech P2P lending ini untuk memberikan keterbukaan informasi atau transparansi. Nanti pemberi pinjaman bisa mengakses sendiri risiko akan seperti apa," ujarnya, pekan lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya