Seleksi CPNS 2018 Diubah Sistem Ranking, Kepala BKN: Optimalkan Jabatan yang Kosong

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 13:41 WIB
Kepala BKN Bima Haria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018. Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka mereka yang semula tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat lanjut ke tahap selanjutnya dengan sistem rangnking.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, langkah ini sudah tepat untuk mengisi jabatan-jabatan yang sebelumnya kosong karena rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem rangking bagi mereka yang tidak lulus passing grade tanpa mempengaruhi peserta yang sudah lulus passing grade sebelumnya.

"Untuk mengoptimalisasikan jabatan-jabatan yang kosong. Itu kita menggunakan sistem rangking bagi yang tidak lulus passing grade," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Diganti, Yuk Cek Mekanisme Barunya

Menurut Bima, pemerintah sebenarnya bimbang untuk memutuskan hal tersebut. Karena disis lain, banyak sekali para peserta yang tidak lulus pada SKD CPNS 2018 ini, sedangkan jabatan yang banyak tidak lulus merupakan jabatan strategis yakni untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya