"Kita baru dekati yang 20 pelaku utama. Kita masih harus berupaya keras, kita tunjukkan bahwa itu juga bermanfaat untuk mereka. Karena, ini memang sesuatu yang baru, di negara lain pun juga susah, tapi pada saatnya nanti akan saya kasih tahu (kalau sudah rampung)," katanya.
Adapun data yang akan ditangkap oleh BPS sebanyak 7 kategori. Di antaranya omzet, investasi asing dan lokal, transaksi, metode pembayaran, tenaga kerja serta teknologi dalam sebuah e-commerce. Rencananya, data transaksi e-commerce akan dimasukkan ke dalam data konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Impor Barang E-Commerce USD75 Bisa Diakali? Ini Kata Dirjen Bea Cukai
Selain itu, pelaku e-commerce tersebut akan diklasifikasikan ke dalam 9 kategori, yaitu marketplace atau e-retail, classified horizontal, classified vertical, travel, transportasi, specialty store, daily deals, logistik, payment.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)