JAKARTA - Zaman sekarang mau pinjam uang relatif cukup mudah. Hanya dengan mengunduh aplikasi fintech peer to peer lending, maka kita bisa diarahkan untuk meminjam uang dengan proses pencairan yang cepat.
Namun, tidak semua aplikasi yang dikeluarkan tersebut resmi. Banyak juga fintech ilegal yang justru merugikan masyarakat. Simak ciri-cirinya seperti yang dilansir dari laman Cekaja.com
1. Identitas Perusahaan Disamarkan
Bagi Anda yang membutuhkan kredit melalui aplikasi kredit online, maka diharapkan untuk lebih teliti dan hati-hati. Paling tidak Anda bisa mengecek alamat perusahaan yang mengelola aplikasi tersebut apakah valid atau tidak.
Biasanya fintech abal-abal jarang mencantumkan alamat lengkapnya di aplikasi. Sebab, sejak awal pihak-pihak mereka memang telah berniat tidak baik kepada masyarakat.