Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Senin 26 November 2018 09:10 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
Share :

Berbeda dengan fintech resmi yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang lengkap mencantumkan alamat dan kontak di aplikasi atau di situs resmi perusahaan.

2. Mudah Kasih Pinjaman

Ciri lain fintech abal-abal yang harus diwaspadai adalah mudah memberikan pinjaman. Idealnya, sebuah perusahaan fintech peer to peer lending akan sangat teliti dan ketat dalam memberikan kredit kepada nasabah. Minimal mereka mewawancarai secara lengkap calon nasabah.

Namun, jika Anda mendapati fintech peer to peer lending yang tergolong gampang memberikan pinjaman, maka Anda harus curiga karena mungkin mereka akan menagih kepada Anda suatu saat dengan cara-cara yang merugikan Anda.

3. Mengakses Data Pribadi

OJK telah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dalam aturan tersebut secara tegas mengatur perlindangan serta penggunaan data pribadi pengguna transaksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya