Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Senin 26 November 2018 09:10 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
Share :

JAKARTA - Zaman sekarang mau pinjam uang relatif cukup mudah. Hanya dengan mengunduh aplikasi fintech peer to peer lending, maka kita bisa diarahkan untuk meminjam uang dengan proses pencairan yang cepat. 

Namun, tidak semua aplikasi yang dikeluarkan tersebut resmi. Banyak juga fintech ilegal yang justru merugikan masyarakat. Simak ciri-cirinya seperti yang dilansir dari laman Cekaja.com

1. Identitas Perusahaan Disamarkan

Bagi Anda yang membutuhkan kredit melalui aplikasi kredit online, maka diharapkan untuk lebih teliti dan hati-hati. Paling tidak Anda bisa mengecek alamat perusahaan yang mengelola aplikasi tersebut apakah valid atau tidak.

Biasanya fintech abal-abal jarang mencantumkan alamat lengkapnya di aplikasi. Sebab, sejak awal pihak-pihak mereka memang telah berniat tidak baik kepada masyarakat.

Berbeda dengan fintech resmi yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang lengkap mencantumkan alamat dan kontak di aplikasi atau di situs resmi perusahaan.

2. Mudah Kasih Pinjaman

Ciri lain fintech abal-abal yang harus diwaspadai adalah mudah memberikan pinjaman. Idealnya, sebuah perusahaan fintech peer to peer lending akan sangat teliti dan ketat dalam memberikan kredit kepada nasabah. Minimal mereka mewawancarai secara lengkap calon nasabah.

Namun, jika Anda mendapati fintech peer to peer lending yang tergolong gampang memberikan pinjaman, maka Anda harus curiga karena mungkin mereka akan menagih kepada Anda suatu saat dengan cara-cara yang merugikan Anda.

3. Mengakses Data Pribadi

OJK telah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dalam aturan tersebut secara tegas mengatur perlindangan serta penggunaan data pribadi pengguna transaksi.

Data pribadi tersebut dilarang digunakan oleh pihak ketiga kecuali telah memperoleh persetujuan dari pihak pemilik data pribadi tersebut.

Nah, biasanya pihak fintech peer to peer lending abal-abal banyak yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk digunakan sebagai kontak objek tagihan.

Misalnya, saat pengajuan pinjaman Anda mencantumkan nomor darurat seorang teman atau sahabat. Suatu saat jika Anda menunggak pembayaran maka teman atau sahabat Anda akan dikejar-kejar tagihan oleh fintech penyedia aplikasi kredit abal-abal tersebut.

Ada juga fintech peer to peer lending yang bisa mengakses kontak-kontak yang ada di daftar kontak ponsel milik nasabah. Dengan demikian orang terdekat nasabah dihubungi untuk ditagih padahal mereka sama sekali tidak tahu menahu persoalan yang sebenarnya.

4. Meneror dan menagih di luar jam kerja

OJK juga telah mengatur terkait jadwal penagihan kepada kreditur yang melarang menagih di luar jam kerja. Namun, nyatanya banyak fintech peer to peer lending abal-abal yang menagih kepada nasabah di luar jam kerja disertai dengan ancaman dan teror.

Padahal, fintech yang resmi tercatat di OJK banyak yang taat kepada peraturan. Dengan demikian jika Anda mendapati ciri-ciri di atas, maka sudah harus dicurigai bahwa fintech peer to peer tersebut abal-abal.

Secara keseluruhan, jumlah fintech di Indonesia saat ini sudah banyak. Adapun jumlah penyaluran fintech peer to peer sudah mencapai sekitar Rp9,1 triliun hingga Juli lalu. Angka tersebut naik drastis hingga 259,36 persen sejak awal tahun ini.

OJK juga belum lama ini telah menemukan sekitar 182 entitas fintech peer to peer lending yang terdeteksi belum memiliki izin alias ilegal. Nah, cukup mudah kan mengetahui mana fintech abal-abal?.

(Baca Juga: Siap-Siap! Fintech Ilegal Bakal Disikat Habis)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya