5 Fakta Menarik Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking

Rany Fauziah, Jurnalis
Senin 26 November 2018 08:37 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan sistem ranking dalam seleksi CPNS 2018. Dengan demikian, maka sistem passing grade yang semula diterapkan tidak berlaku.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum oleh Okezone dari mereka yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem ranking, Kamis (22/11/2018):


1. SKD CPNS dari Sistem Passing Grade Jadi Ranking

Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari sistem passing grade menjadi sistem ranking. Hal tersebut menyusul rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS pada tahun ini. Perubahan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Baca Juga: Seleksi CPNS, Antara Sistem Ranking dan Passing Grade

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka mereka yang semula tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat lanjut ke tahap selanjutnya dengan sistem ranking.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, langkah ini sudah tepat untuk mengisi jabatan-jabatan yang sebelumnya kosong karena rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem rangking bagi mereka yang tidak lulus passing grade tanpa mempengaruhi peserta yang sudah lulus passing grade sebelumnya.



2. Aturan Baru Dikeluarkan Menteri PanRB (Permenpan)

Adapun aturan rincinya adalah tertuang dalam Peraturan Menteri PanRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan memengaruhi teman-teman peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade.


3. Peserta Ujian CPNS Dibagi Jadi 2 Kelompok

Para peserta yang lulus akan dibagi kedalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kantor Pusat BKN.

4. Mekanisme bagi Peserta CPNS yang lolos SKD

Secara teknis, hal ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sementara teknisnya, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Itu nanti BKN teknisnya. Nanti BKN yang atur,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.

Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.

"Ada tiga formasi yang sudah lulus passing grade maka tidak akan diambil. Kalau di formasi itu ada satu yang lulus passing grade jadi satu orag tersebut nantinya akan lulus SKB secara otomatis dengan syarat harus memeneuhi passing grade," jelasnya.

Sedangkan lanjut Bima, jika ada dua orang yang lulus SKD passing grade, namun formasi yang dibutuhkan hanya satu maka keduanya tetap bisa lulus CPNS asalkan memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan. Kemudian jika keduanya sama-sama lolos passing grade SKB, maka akan ditotal skornya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by sistem jadi bukan kita yang memilih sendiri," kata Bima

5. Data Angka kelulusan SKD CPNS Sangat Rendah

Seperti diketahui, angka kelulusan SKD pada CPNS masih sangat amat rendah. Bahkan angka kelulusan SKD CPNS 2018 di bawah dari angka kelulusan pada tahun lalu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatmaja pernah mengatakan, berdasarkan data hasil tes SKD, peserta yang lulus passing grade di bawah 10%.

Data yang masuk hingga saat ini sendiri baru sekitar 60%. Angka tersebut berbanding terbalik dengan angka kelulusan pada tahun lalu. Menurut Setiawan, angka kelulusan pada CPNS 2017 mencapai 20%.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya