JAKARTA - Pemerintah kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat. Kali ini giliran masyarakat Sumatera Selatan yang menikmati kebijakan yang dirancang sebagai bagian dari program Reforma Agraria untuk pemerataan ekonomi ini. Dihadiri oleh Presiden Joko Widodo secara langsung untuk menyapa dan berinteraksi dengan masyarakat yang berlangsung di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan.
Dilansir dari laman Kementerian Bidang Perekonomian, Melalui SK ini, kita ingin memperjelas hak hukum kepada petani dalam mengelola perhutanan sosial yang telah diberikan. Selain itu, lahan yang sudah diberikan agar digunakan secara produktif supaya bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi bapak/ibu sekalian,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari laman Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Anak Muda Tak Perlu Takut Bersaing dan Berkompetisi
Kegiatan ini dihadiri juga oleh, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Tito Karnavian, dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pentingnya lahan yang dikelola dengan sistem klaster. Sebab, lahan yang dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu dapat meningkatkan skala ekonomi.
“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut. Dengan sistem klaster ini, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial,” tutur Menko Darmin.
Lebih lanjut Menko Darmin menjelaskan, pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.
Baca Juga: Lahan Susut 9%, Presiden Jokowi Siapkan Perpres Sawah Abadi
“Untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani,” jelas Menko Darmin.
Target Perhutanan sosial adalah 12,7 juta Ha, dan sampai dengan bulan November 2018 telah direalisasikan seluas 2,17 juta Ha. “Kita akan membentuk Project Management Office (PMO) yang bertugas untuk mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial,” kata Menko Darmin.